Pages

Selasa, 14 Agustus 2012

Surveying

Konsep Dalam Survei Konstruksi
Quantcast 
KONSTRUKSI
adalah suatu kegiatan yang hasil akhirnya berupa bangunan/konstruksi yang menyatu dengan lahan tempat kedudukannya, baik digunakan sebagai tempat tinggal atau sarana kegiatan lainnya. Hasil kegiatan antara lain : gedung, jalan, jembatan, rel dan jembatan kereta api, terowongan, bangunan air dan drainase, bangunan sanitasi, landasan pesawat terbang, dermaga, bangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan bangunan jaringan komunikasi. Kegiatan konstruksi meliputi perencanaan, persiapan, pembuatan, pembongkaran dan perbaikan bangunan.

KONTRAKTOR UMUM
adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, perubahan/perombakan, perbaikan dan pembongkaran gedung-gedung, jalan raya, jalan-jalan dalam kota, gorong-gorong, saluran bawah tanah, pipa air minum, jalan kereta api, dermaga, trowongan kereta api bawah tanah, jalan bebas hambatan, jembatan, sanitasi, irigasi, tanggul (pengendali banjir), pembangkit listrik tenaga air, saluran gas, pelabuhan udara, kincir air, lapangan atletik, lapangan golf, kolam renang, lapangan tenis, tempat parkir, sistem komunikasi, jalur telepon, telegraph dan sebagainya. Juga termasuk perusahaan yang melakukan konstruksi di laut seperti pengerukan lumpur, pemindahan batu karang di bawah air, pemancang tiang, pengolahan tanah, konstruksi pelabuhan dan terusan. Selain itu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan seperti : persiapan dan pembangunan daerah pertambangan, pengeboran minyak dan sumber gas alam
.
KONTRAKTOR KHUSUS
adalah perusahaan yang khusus mengerjakan sebagian dari satu pekerjaan proyek pembangunan dan atas dasar sub-kontrak dari kontraktor lain, atau mengerjakan sesuatu pekerjaan dari pemilik (“bouwheer”/investor). Jenis-jenis konstruksi tersebut seperti : pemasangan alat pendingin ruangan (AC), alat pemanas ruangan (heater), batu, ubin, batu marmer, dekorasi, pintu, jendela, lantai, atap, instalasi listrik, fasilitas sanitasi, pondasi, pembongkaran, perbaikan dan pemeliharaan rumah/gedung dsb. 

PERUSAHAAN
adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. Badan usaha perusahaan konstruksi dapat berbentuk PT, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum atau Perusahaan Jawatan.

JENIS PEKERJAAN (penyiapan lahan, konstruksi umum, elektrik dan telekomunikasi, konstruksi khusus)

1. Penyiapan Lahan meliputi usaha pembongkaran dan penghancuran gedung atau bangunan lain serta pembersihannya, termasuk peledakan, tes pengeboran, pengurukan dan perataan, pemindahan tanah, pembuatan saluran untuk mengeringkan lahan. Tidak termasuk di dalamnya penyiapan lahan untuk usaha pertambangan, seperti untuk pertambangan batu bara dan minyak/gas.

2. Konstruksi Umum
Konstruksi umum meliputi konstruksi sipil gedung dan konstruksi selain gedung.
a. Konstruksi Sipil Khusus Gedung
meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk bangunan hunian biasa, gedung pendidikan, peribadatan, balai pengobatan, perkantoran, penginapan, pusat perdagangan, kawasan industri/pabrik, gedung terminal/stasiun, gedung olah raga, gedung kesenian/hiburan, bangunan pergudangan, hanggar dsb.
b. Konstruksi sipil selain gedung meliputi
1. Konstruksi jalan, jembatan, dan landasan pesawat terbang adalah usaha pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan jalan, jembatan, dan landasan pesawat terbang, termasuk kegiatan pembangunan penunjang landasan dan perlengkapannya, seperti pagar/tembok penahan, trotoir jalan, marka jalan, rambu-rambu.
2. Konstruksi Jalan dan Jembatan Kereta Api : meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan rel, jembatan dan jalan layang kereta api.
3. Bangunan Terowongan meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan terowongan bawah tanah, pegunungan/perbukitan dan bawah permukaan air.
4. Konstruksi pengairan meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bendungan, waduk, jaringan irigasi, tanggul pengendali banjir, turap dsb.
5. Konstruksi sistem penyaluran dan penampungan air bersih, air limbah dan drainase meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan seperti bangunan penyadap dan transmisi air baku, bangunan pengolah air baku, bangunan menara air dan reservoir air, jaringan transmisi dan distribusi serta tangki air bersih, saluran air limbah kota, jaringan drainase pemukiman, bangunan pompa, basin retensi.
6. Konstruksi pengolahan, penyaluran dan penampungan minyak dan gas : meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas, termasuk bangunan dan transmisi penyadap minyak, bangunan pengolahan reservoir minyak/gas, jaringan penyaluran dan tangki minyak gas.
7. Pengerukan meliputi pengerukan sungai, rawa, danau dan alur pelayaran, kolam dan kanal pelabuhan baik bersifat pekerjaan ringan, sedang maupun berat.
8. Konstruksi Dermaga meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang, dan sejenisnya.
9. Konstruksi Sipil Lainnya meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum termasuk dalam jenis bangunan sipil di atas, seperti lapangan olahraga, sarana pemukiman, tempat parkir, dan sejenisnya.

3. Elektrik dan Telekomunikasi
Kegiatan konstruksi elektrik dan telekomunikasi meliputi :
1. Konstruksi Elektrikal: meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan pembangkit tenaga listrik, transmisi tegangan tinggi dan distribusi, pembangunan gardu induk, pemasangan tiang listrik, konstruksi listrik penunjang angkutan kereta api, meteorologi dan geofisika
2. Konstruksi Telekomunikasi sarana bantu navigasi laut dan rambu sungai : meliputi pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan menara, pelampung suar, lampu sinyal pelabuhan dan peralatan suar lainnya.
3. Telekomunikasi navigasi udara dan peralatan penyelematan : meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan pemancar/penerima radar, konstruksi antena, dan sejenisnya.
4. Sinyal dan telekomunikasi kereta api : meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi sinyal lalu lintas dan telekomunikasi kereta api.
5. Sentral telekomunikasi : meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan sentral telepn/telegraf, konstruksi menara pemancar/penerima radar microwave, bangunan bumi kecil/stasiun satelit.
6. Konstruksi elektrik dan telekomunikasi lainnya : meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi elektrikal dan telekomunikasi lainnya.

4. Konstruksi Khusus
Kegiatan konstruksi khusus terdiri dari :
1. Pemasangan pondasi dan pilar : meliputi kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan pilar gedung, jalan/jembatan, konstruksi pengairan dan dermaga.
2. Pembuatan/pengeboran sumur air : meliputi kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang atau skala besar dan tekanan tinggi.
3. Pembuatan/pengeboran sumur air : meliputi kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang atau skala besar dan tekanan tinggi.
4. Pemasangan steiger : meliputi kegiatan khusus pemasangan steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, konstruksi pengairan/dermaga dsj. 
5. Pembuatan atap : meliputi kegiatan khusus pemasangan atap gedung baik tempat tinggal maupun non tempat tinggal
6. Pemasangan bangunan/konstruksi prefab dan pemasangan kerangka baja : meliputi kegiatan khusus pemasangan prefab dab kerangka baja.
7. Konstruksi khusus lainnya : meliputi usaha konstruksi khusus lainnya yang belum disebutkan sebelumnya.
8. Instalasi gedung : adalah kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi yang berada di dalam gedung atau bangunan. Kegiatan tersebut meliputi instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase; instalasi listrik, termasuk di dalamnya instalasi air conditioning; instalasi gas; instalasi elektronika, seperti pemasangan sistem alarm, sircuit televisi, sound sistem; dan mekanikal, seperti lift, tangga berjalan, ban berjalan dan pintu otomatis.
9. Instalasi bangunan sipil : adlah kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil. Kegiatan tersebut terdirir dari pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara; pemasangan dan pemeliharaan instalasi navigasi laut dan sungai seperti instalasi menara suar, lampu suar, pelampung suar, lampu pelabuhan dan sejenisnya; pemasangan dan pemeliharaan instalasi meteorologi dan geofisika skala kecil, sedang atau besar. Pemasangan dan pemeliharaan instalasi navigasi udara, seperti navigasi Konstruksi Komunikasi Udara, pemancar dan penerima sinyal, vasi, lampu pendekatan, DVOR, ILS, NDB; pemasangan dan pemeliharaan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;pemasangan dan pemeliharaan instalasi sinyal dan permabuan jalan raya; pemasangan dan pemeliharaan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar, microwave, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi; dan instalasi sipil lainnya.
10. Penyelesaian Konstruksi Sipil adalah tahap akhir konstruksi sipil, seperti : pemasangan kaca dan aluminium; pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon gedung; pengecatan; pengerjaan interior dan dekorasi dalam penyelesaian akhir,; pengerjaan eksterior dan pertamanan pada bangunan gedung atau konstruksi sipil lainnya; dan kegiatan penyelesaian akhir lainnya pada gedung/konstruksi.

Penyewaan Alat Konstruksi
adalah penyewaan alat konstruksi seperti crane, lorries, molen, buldozer, concrete mixer, mesin pancang disertai dengan operatornya. Tidak termasuk penyewaan peralatan konstruksi yang tidak disertai dengan operatornya.

Pekerja/Karyawan
Pekerja adalah semua orang yang pada saat pencacahan bekerja di perusahaan, meliputi pekerja dibayar dan pekerja tidak dibayar.
1. Pekerja dibayar adalah semua orang yang bekerja di perusahaan/usaha dengan mendapat upah/gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya baik berupa uang maupun barang, meliputi pekerja tetap dan pekerja harian lepas. Pekerja harian lepas adalah pekerja yang tidak terikat secara tetap dengan perusahaan, dimana mereka hanya bekerja selama pekerjaan/proyek ada dan bila pekerjaan/proyek telah selesai maka secara otomatis mereka tidak mempunyai hubungan kerja lain dengan perusahaan.
2. Pekerja tidak dibayar meliputi pekerja pemilik dan pekerja keluarga yang ikut aktif pada perusahaan tetapi tidak mendapat upah/gaji. Pekerja keluarga yang bekerja kurang dari 1/3 jam kerja biasa, tidak dihitung sebagai pekerja.
3. Pekerja teknik adalah semua pekerja yang langsung terlibat dalam pembuatan bangunan atau yang berhubungan dengannya, misal : pengawas, mandor, operator peralatan, juru ukur, arsitek, juru gambar, perencana.
4. Pekerja non teknik adalah semua pekerja selain pekerja teknik, seperti karyawan tata usaha, keuangan, resepsionis, sekretaris, juru ketik, dsb.

Nilai konstruksi
adalah nilai pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak pemborong berdasarkan surat perjanjian atau surat perintah kerja antara pemilik dengan kontraktor.

Barang Modal
Tetap adalah barang yang dimiliki dan digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan. Adapun jenis barang modal seperti tanah, jalan, jembatan, gedung, serta konstruksi lainnya, mesin, kendaraan dan barang modal lain yang penggunaannya lebih dari setahun.

Peralatan Proyek yang Dikuasai
adalah semua mesin dan peralatan proyek yang penguasaannya berada pada perusahaan ini, baik milik sendiri maupun milik pihak orang lain, tidak termasuk peralatan atau mesin yang sedang disewakan atau dipinjamkan pada pihak lain.


0 komentar:

Posting Komentar

Lowongan Kerja Jobs DB

«»
Get this widget